Komisi III Pertanyakan Seleksi CHA ke KY
Komisi III DPR RI menerima usulan Calon Hakim Agung (CHA) dari Komisi Yudisial (KY) untuk pengangkatan hakim agung tahun ini. Namun, kelima calon ini menjadi pertanyaan dari sebagian besar Anggota Komisi III DPR RI. Pasalnya, dari nama-nama CHA yang pernah diusulkan KY sebelumnya, tak semuanya lolos fit and proper tes di Komisi Hukum. Hasil proses seleksi CHA di KY pun dipertanyakan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mencatat, selama periode 2015 sampai 2020 yang dipimpin Aidul Fitriciada Azhari, KY telah memberikan nama-nama CHA sebanyak dua kali. Pada tahun 2016-2017, diajukan tujuh CHA. Dan pada 1 Desember 2016, diajukan dua orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial, sehingga totalnya sembilan orang.
Namun, yang disetujui Komisi III DPR RI hanya tiga orang. Yakni Ibrahim (perdata, non karir), Panji Widagdo (perdata, karir) dan Edi Riadi (agama). Sementara dua calon hakim ad hoc tidak disetujui.
“Artinya dari sembilan nama yang pernah diserahkan KY, hanya tiga yang disetujui DPR. Kira-kira pernah dievaluasi tidak oleh KY. Apakah kami yang keliru, atau KY yang keliru. Kalau kami lihat dari paparan, sampai saat ini tidak pernah ada paparan evaluasi dari KY,” kata Trimedya, saat RDP dengan Komisioner Komisi Yudisial di Gedung DPR RI,Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Politisi F-PDI Perjuangan itu pun mempertanyakan anggaran untuk fit and proper test CHA yang mencapai Rp 2,9 miliar. Pasalnya, KY tidak menjelaskan mengenai alokasi anggaran itu.
“Itu bagaimana breakdown anggarannya. Karena biasanya, setiap paparan KY periode sebelumnya kita selelu diberi paparan breakdown anggarannya. Semoga ke depannya ada paparan soal penerimaan mengenai rekrutmen CHA. Sehingga kita tahu bagaimana anggaran rekrutmen CHA itu seperti apa,” tegas Trimedya.
Politisi asal dapil Sumatera Utara itu pun mempertanyakan hubungan antara KY dengan Mahkamah Agung. Pasalnya, MA merupakan user atau pengguna dari Hakim Agung yang diseleksi oleh KY.
“Ini lima calon diserahkan. Bagaimana kalau ini bisa ditolak DPR. Bagaimana wajah KY? KY bisa evaluasi, sejak KY bisa rekrutmen CHA. Apakah ada yang perlu diperbaiki hubungan Komisi III DPR dengan KY. Kita bisa sama-sama evaluasi,” imbuh Trimedya.
Dalam rapat ini, beberapa Anggota Komisi III DPR juga meminta penjelasan secara kongkret terkait standar kualifikasi yang diterapkan oleh KY. Pasalnya Komisi III DPR tidak mengetahui secara rinci pembobotan yang diterapkan KY saat menyeleksi CHA.
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan lima nama CHA, yakni Gazalba Saleh (Kamar Pidana), Muhammad Yunus Wahab (Kamar Perdata), Yasardin (Kamar Agama), Yodi Martono Wahyudi (Kamar Tata Usaha Negara), dan Hidayat Manao (Kamar Militer).
KY juga menyampaikan perihal usulan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA pada DPR. Saat ini, KY mencari 8 calon hakim tersebut dengan rincian 4 dari unsur pengusaha dan 4 dari unsur buruh.
“Dengan perpanjangan masa jabatan hakim ad hoc sementara, dalam waktu dekat akan melakukan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung,” jelas Aidul. (sf,mp)/foto:andri/iw.